Pengurusan Izin & Sertifikasi Penangkal Petir Disnaker.

Pastikan sistem proteksi petir perusahaan Anda legal secara hukum dan aman secara teknis. sistempetir.com membantu pengujian, sertifikasi ulang, hingga penerbitan Surat Keputusan Kelayakan (Suket) Disnaker K3 di seluruh wilayah Indonesia.

Proses Cepat

Sesuai Permenaker

PJK3 Resmi

Resmi Ahli K3

Pentingnya Sertifikasi Kelayakan Disnaker - Sistem Proteksi Petir?

Kewajiban Regulasi Negara (K3)

Berdasarkan Permenaker No. 31 Tahun 2015, setiap tempat kerja yang memiliki instalasi penyalur petir wajib dilakukan pemeriksaan berkala dan memiliki pengesahan/Suket dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Syarat Mutlak Klaim Asuransi

Jika terjadi musibah kebakaran atau kerusakan akibat sambaran petir, pihak asuransi biasanya hanya akan mencairkan klaim apabila gedung Anda memiliki dokumen kelayakan instalasi petir yang aktif dari Disnaker.

Perlindungan Hukum & Karyawan

Sertifikasi ini memastikan bahwa semua karyawan dan aset berharga di dalam area perusahaan terlindungi dengan sistem keselamatan yang teruji secara hukum, menghindarkan manajemen dari tuntutan pidana kelalaian kerja.

Alur & Layanan Pengurusan Izin Disnaker.

Pilihan Layanan Sertifikasi Disnaker.

Pengurusan Baru (First-Time Certification)

Sertifikasi Instalasi Baru

Diperuntukkan bagi gedung/pabrik yang baru selesai memasang penangkal petir. Meliputi gambar teknis tata letak, pemeriksaan instalasi fisik dari grounding hingga air terminal, pengujian tahanan tanah, dan proses penerbitan Suket pertama kali.

Re-Sertifikasi / Perpanjangan Rutin (Periodic Inspection)

Pemeriksaan & Pengujian Berkala (Riksa Uji)

Sesuai undang-undang, instalasi petir wajib diuji ulang secara berkala setiap 2 tahun sekali. Meliputi riksa uji fisik, pengukuran nilai grounding terbaru, pembuatan laporan teknis oleh Ahli K3 Spesialis Listrik, hingga terbitnya perpanjangan Suket.

Langkah Mudah Pengurusan Izin Disnaker.

01

Survei & Riksa Uji Fisik

Teknisi dan Ahli K3 kami melakukan inspeksi fisik langsung ke lokasi untuk mengukur nilai grounding dan menguji seluruh koneksi kabel penyalur.

02

Penyusunan Dokumen Teknis

Kami menyusun laporan teknis hasil pengujian, lengkap dengan gambar skema instalasi penangkal petir perusahaan Anda.

03

Pendaftaran ke Disnaker

Tim legal kami mendaftarkan dokumen riksa uji ke Disnaker provinsi/kabupaten setempat untuk diproses.

04

Penerbitan Suket K3

Surat Keputusan (Suket) kelayakan alat resmi dari Disnaker terbit dan kami serahkan langsung kepada manajemen perusahaan Anda.

Pertanyaan Seputar
Izin Disnaker.

Menjawab keraguan umum sebelum bertanya langsung.

Berdasarkan regulasi K3 di Indonesia, dokumen kelayakan penyalur petir wajib diperiksa ulang dan diperpanjang setiap 2 (dua) tahun sekali.

Umumnya Anda hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Profil Perusahaan, denah/layout bangunan, serta dokumen teknis instalasi petir terdahulu (jika ada). Sisanya seperti laporan pengujian riksa uji baru akan disiapkan sepenuhnya oleh tim kami.

Ya, betul. Standar keselamatan mewajibkan nilai grounding maksimal sebesar 5 Ohm. Jika saat pengujian awal nilai grounding Anda di atas 5 Ohm, kami akan merekomendasikan perbaikan terlebih dahulu sebelum diajukan ke Disnaker agar dokumen Anda pasti lolos verifikasi.

Kami melayani pengurusan izin Disnaker K3 untuk Seluruh wilayah Indonesia diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga beberapa wilayah industri besar lainnya di luar Pulau Jawa.